Tata Cara Pendaftaran NPWP Melalui Sistem e-Registration

bea1Pendahuluan   
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dengan peringkat ke 4 setelah Amerika Serikat. Banyaknya pulau di Indonesia menyebabkan tidak meratanya jumlah penduduk pada setiap pulau. Pertumbuhan penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah, sebagian besar penduduk Indonesia adalah berusia muda dan bekerja dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah kependudukan di Indonesia dapat dilihat pada tabel 1, bahwa jumlah penduduk di Indonesia yang telah bekerja pada bulan Agustus tahun 2011 sebesar 109.670.399 telah mengalami kenaikan pada bulan Agustus tahun 2012 sebesar 110.808.154, akan tetapi jika dibandingkan pada bulan Agustus tahun 2013 mengalami penurunan menjadi sebesar 110.804.041.
 
 
 
 
 
bea1
Tabel 1 Penduduk Berumur 15 tahun ke atas menurut jenis kegiatan sampai dengan tahun 2011 dan 2013
Sumber : Badan Pusat Statistik
 
 
Namun, dapat diketahui bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar sampai dengan tahun 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut:
   
 
jumlah

Gambar 1 Jumlah Wajib Pajak Terdaftar sampai dengan 2011 dan 2012
Sumber: website Direktorat Jenderal Pajak
Pada gambar 1 dapat diketahui bahwa total WP secara keseluruhan yang terdaftar tahun 2011 sebesar 22.319.073 dan pada tahun 2012 sebesar 24.812.569. Pada tahun 2012 dapat diketahui bahwa jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 110.808.154 sedangkan penduduk Indonesia pada tahun 2012 yang telah terdaftar sebesar 22.131.323. Selisih antara jumlah penduduk yang bekerja dengan WP yang telah terdaftar sebesar  88.676.831, maka dapat diketahui terdapat 88.676.831 WP yang belum terdaftar atau dengan kata lain belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut dapat disebabkan karena penghasilan orang pribadi tersebut belum melebihi PTKP, dapat juga disebabkan karena ketidaktahuan WP atas kewajibannya.
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 s.t.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP itu sendiri sebagai identitas WP, sebagai alat dalam administrasi perpajakan maupun administrasi lain yang mencantumkan NPWP pada pembuatan dokumen serta menciptakan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi. Selain itu, NPWP juga mempunyaai manfaat bagi WP yang memilikinya seperti mempermudah syarat pengajuan kredit ke bank, pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, PBB, BPHTB, dll),  pembuatan paspor, mengikuti lelang di instansi Pemerintah BUMN dan BUMD, pembuatan dokumen Impor PPUD dan PIUD serta pengurusan perpajakan  (pengembalian, penyetoran, pelaporan pajak, dll).
Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 tentang perubahan peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Usaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Mendaftarkan diri WP untuk mendapatkan NPWP terdapat 2 cara yaitu melalui registrasi langsung ke kantor pelayanan pajak atau dengan sistem e-Registration. Sistem e-Registration atau Sistem Pendaftaran WP Online yang merupakan sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran WP. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran NPWP melalui sistem e-Registration:

1.    Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak melalui website www.pajak.go.id maka tampilan akan seperti gambar 2.

Angsuran PPh Pasal 25

Gambar 2 Website Direktorat Jenderal Pajak
 
Setelah itu pilih menu e-Reg, setelah masuk maka tampilan akan muncul seperti gambar 3. Untuk WP yang belum mendaftar dapat memilih menu daftar baru.
 
Angsuran PPh Pasal 25

Gambar 3 Menu Registrasi Wajib Pajak Online
Perhatikan pendaftaran isteri dapat dilihat pada tampilan diatas  bahwa  pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

NPWP wanita kawin

Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Pendaftaran Anak

Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPH, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

  1. Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri;
  3. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Alamat Utama

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. (Penjelasan Pasal 2 ayat 6 Undang-undang PPH). Dari keterangan diatas jelaslah bahwa penentuan KPP terdaftar boleh berbeda dengan tempat terdaftar sesuai alamat KTP bila kenyataan tempat tinggalnya berbeda dengan alamat KTP

2.    Stelah klik daftar baru, maka WP wajib mengisi data untuk pembuatan account dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang diminta, seperti gambar 4 berikut ini:
 
 
Angsuran PPh Pasal 25
Gambar 4 Pengisian Identitas PendaftaranOnline Wajib Pajak
Jika telah mengisi semua data yang diminta dengan benar dan lengkap lalu klik save, WP akan dinformasikan bahwa akun telah selesai dibuat. Kemudian cek e-Mail untuk mengaktifkan akun WP seperti gambar 5 dibawah ini:

Angsuran PPh Pasal 25

Gambar 5 Aktivasi Account
Klik link yang tertera pada e-Mail WP seperti garis merah pada gambar diatas untuk mengaktifkan akun WP. Apabila tidak berhasil maka salinlah link tersebut kedalam browser WP, kemudian akan tampil seperti gambar 6:

bea1

Gambar 6 Aktivasi login e-Registrasi

3.    Tahap berikutnya WP login ke sistem e-Reg dengan mengklik “Login di sini” kemudian tampilan akan berubah seperti gambar 3. Dengan mengisi username dan password yang telah di buat, WP dapat langsung membuat NPWP dengan mengklik “Permohonan Pendaftaran” dan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dengan benar dan lengkap, lakukan semua tahapan sampai selesai seperti gambar 7 dibawah ini.

bea2

 

Gambar 7 Registrasi
4.    Perlu WP perhatikan menu persyaratan dan pernyataan pada pengisian pendaftaran NPWP, jika WP ingin NPWP diantar sampai ke rumah, WP wajib mengunggah fotocopy KTP WP. Karena, jika WP tidak mengunggah fotocopy KTP WP, WP dianggap mendaftar dengan cara manual. Manual yang dimaksud adalah WP akan mengantarkan fotocopy KTP beserta Surat Pengiriman Dokumen (SPD) ke KPP terdaftar. Setelah selasai mengunggah fotocopy KTP WP lalu klik simpan dan proses permohonan.

5.    Kemudian WP pilih menu “token”, nomor token WP akan dikirimkan ke alamat e-Mail WP, seperti gambar 8 berikut:

 
bunga

 

Gambar 8 Generate Token
   
6.    Tahap berikutnya WP kembali ke menu pendaftaran dan klik kirim, seperti pada gambar 9 dibawah ini.
 
bea2

 
Gambar 9 Pengiriman
7.    Kemudian tampilan seperti gambar 10 dibawah ini, lalu WP masukkan nomor token yang telah dikirim ke e-Mail WP sebelumnya dan klik kirim permohonan.

bea2

Gambar 10 Memasukkan Nomor Token
8.    Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa permohonan berhasil terkirim, seperti gambar 11 dibawah ini.
 
Angsuran PPh Pasal 25

Gambar 11 Konfirmasi Permohonan Pendaftaran
Jika WP mengklik ok, maka WP telah selesai melakukan pendaftaran NPWP, dan WP hanya tinggal menunggu NPWP diantar. Sedangkan untuk WP yang melakukan pendaftaran Online tetapi pengiriman secara manual, berikut proses selanjutnya:
 
 
9.    Pada tahap nomor 4 dijelaskan bahwa pada menu persyaratan dan pernyataan jika WP memilih manual WP akan mengantar fotocopy KTP beserta SPD ke KPP sendiri. Tahapan pendaftaran sama dengan tahapan jika WP mengunggah fotocopy KTP. Perbedaannya, setelah WP memasukkan nomor token, kemudian tampilan akan seperti gambar 12 dibawah ini.
 
bea1

Gambar 12 Permohonan Berhasil Terkirim
Setelah klik ok, klik SPD seperti lingkaran merah pada tampilan gambar 12 di atas untuk mencetak SPD sebagai penyampaian dokumen persyaratan.

10.    SPD akan didownload dalam bentuk PDF, Tampilan SPD seperti pada gambar 13 berikut ini.
 

Gambar 1

Gambar 13 Surat Pengiriman Dokumen
11.    Setelah mencetak SPD dan telah ditandatangani oleh WP, maka WP dapat mengirim forocopy KTP beserta SPD melalui pos atau mengantarkan langsung ke KPP terdaftar.

Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 tentang perubahan peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Usaha kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan WP, fotocopy dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pembuatan NPWP adalah:

bea1
Tabel 2 Dokumen yang Perlu disiapkan untuk Pendaftaran NPWP

 

Pada tabel 2 diatas, maksud dari warna merah adalah dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran NPWP, sedangkan warna hijau dan warna biru WP pendaftar dibolehkan untuk memilih salah satunya.

Penutup
Dalam hal ini, keuntungan Pendaftaran NPWP Melalui Sistem e-Registration ini yaitu mempermudah WP yang ingin membuat NPWP tanpa harus datang ke KPP, dapat dilakukan secara Online dan dapat dilakukan secara cepat tanpa perlu mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 tentang perubahan peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Usahakena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2009 tentang Tata Cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait